Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir, KASUM: Mestinya Bisa Dikelola

Usman Hamid mengatakan perbedaan pandangan di antara Komisioner Komnas HAM terkait kasus Munir harusnya bisa dikelola.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisioner Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir, KASUM: Mestinya Bisa Dikelola
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid mengatakan perbedaan pandangan di antara Komisioner Komnas HAM terkait penetapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat harusnya bisa dikelola.

Dengan begitu, kata dia, para Komisioner Komnas HAM dapat menghasilkan keputusan atau kebijakan yang bulat untuk menggelar penyelidikan pro justitia.

"Mestinya perbedaan pandangan itu bisa dikelola sampai menghasilkan keputusan atau kebijakan yang bulat untuk melangsungkan penyelidikan yang bersifat pro justitia. Itu yang sebenarnya kami tunggu hingga saat ini," kata Usman Hamid di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2021).

Ia memahami ada risiko terkait penyelidikan pro justitia tersebut di antaranya penyelidikan tersebut tidak menghasilkan sebagaimana yang diinginkan.

Namun demikian, menurutnya Undang-Undang sudah menyediakan mekanisme untuk mengatasi risiko tersebut misalnya penyelidikan tidak dibatasi waktu.

Baca juga: KASUM Desak Komnas HAM Gelar Penyelidikan Pro Justitia dan Bentuk Tim Ad Hoc Untuk Kasus Munir

"Seandainya penyelidikan itu menemukan dugaan-dugaan awal. Ada bukti awal bahwa peristiwa ini layak disebut sebagai pelanggaran HAM yang berat, UU menyediakan mekanisme kepada Komnas HAM untuk menyerahkannya kepada Jaksa Agung," kata Usman.

Berita Rekomendasi

Usman juga mengatakan Komnas HAM tidak harus menetapkan siapa terduga pelakunya.

Bahkan, kata dia, Komnas HAM mungkin sebagai penyelidik tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka secara resmi.

"Bahwa merekomendasikan seseorang disidik sebagai terduga atau tersangka itu jelas dimungkinkan," kata Usman.

Baca juga: Setneg: TPF Serahkan Dokumen Munir Langsung ke Presiden SBY Tanpa Administrasi

Diberitakan sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan saat ini para Komisioner Komnas HAM RI masih belum satu suara terkait penetapan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir Said Thalib.

Sandrayati mengatakan perbedaan pandangan tersebut muncul pada terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Menurut logika Undang-Undang 26/2000 tentang pengadilan HAM, kata dia, peristiwa pembunuhan Munir paling memungkinkan tegolong ke dalam kejahatan kemanusiaan.

Maka berdasarkan definisi di pasal 9 UU 26/2000, kata dia, unsur-unsurnya harus terpenuhi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas