Komjak: RUU Kejaksaan dapat Perkuat Tugas Jaksa Agar Lebih Terukur
Pengawasan itu diatur dam Peraturan Pemerintah hingga peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman para Jaksa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
"PK ini adalah untuk memberikan landasan yang lebih kuat khususnya untuk kejahatan-kejahatan yang skala besar, kasus Tipikor, pelanggaran HAM yang banyak mengalami kesulitan dalam pembuktian dan juga untuk kepentingan umum. Sebab Kejaksaanlah yang punya kewenangan mewakili kepentingan umum," terang dia.
Ia menambahkan kewenangan lainnya adalah perlindungan jaksa dan keluarganya khususnya dalam menjalankan tugas penegakan hukum yg disesuaikan dengan standar yang dikeluarkan asosiasi profesi jaksa internasional.
"Terakhir berkaitan dengan status kekhususan Jaksa sebagai ASN khusus yaitu kekhususan dengan fungsi penegakan hukum yang memiliki karakteristik khusus yang penilaian dan parameter kepegawaian mesti diselaraskan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai Jaksa yang merdeka dalam melaksanakan tugas dimaksud," tukasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi Undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021).
Kesepakatan itu diambil setelah Panja RUU Kejaksaan telah melakukan pembahasan sejak 22-24 November 2021 bersama dengan Tim Panja Pemerintah.
Panja selanjutnya membentuk Timus/Timsin untuk melakukan perumusan dan sinkronisasi seluruh materi substansi yang ditugaskan oleh Panja, yang telah melaksanakan tugasnya pada tanggal 2 Desember 2021.
Lalu, pada 3 Desember 2021, hasil kerja
selama pembahasan di Timus/Timsin telah dilaporkan pada Pleno Panitia Kerja, dan telah disetujui oleh Panja.
Kemudian pada 6 Desember 2021, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil kerja Panja dan menyetujui agar RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI agar disahkan menjadi Undang-undang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.