Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak: RUU Kejaksaan dapat Perkuat Tugas Jaksa Agar Lebih Terukur

Pengawasan itu diatur dam Peraturan Pemerintah hingga peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman para Jaksa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komjak: RUU Kejaksaan dapat Perkuat Tugas Jaksa Agar Lebih Terukur
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dapat memperkuat tugas Jaksa agar lebih terukur.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan UU 16/2004 itu dibutuhkan Kejaksaan sebagai pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang bergerak dinamis.

"Menurut kami, amandemen UU 16/2004 ini tidak saja dalam menyikapi berbagai dinamika yang banyak berubah 17 tahun terakhir tetapi poin penting adalah penguatan pelaksanaan tugas kewenangan tersebut yang lebih pasti dan terukur," kata Barita saat dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Baca juga: DPR Sahkan RUU Kejaksaan: Usia 23 Tahun Kini Bisa Jadi Jaksa

Dia mengakui bahwa ada banyak hal dalam UU 16/2004 itu yang belum terakomodasi.

Namun, kata Barita, Komjak menilai adanya kemajuan yang signifikan dalam regulasi tersebut.

Dijelaskan Barita, satu di antaranya berkaitan dengan kewenangan penyadapan.

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, kewenangan itu telah sejalan dengan fungsi dan kewenangan Kejaksaan sebagai bagian dari intelejen negara.

"Intelijen negara yaitu intelijen penegakan hukum yang juga diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2011 maka kewenangan penyadapan
mutlak diperlukan. Sebab tidak mungkin fungsi ini bisa berjalan dengan baik tanpa kewenangan tersebut," jelasnya.

Barita menuturkan besarnya kewenangan Jaksa dalam UU 16/2004 itu seimbang dengan pengawasan yang akan didapatkan Korps Adhyaksa.

Pengawasan itu diatur dam Peraturan Pemerintah hingga peraturan Jaksa Agung sebagai pedoman para Jaksa.

"Karena itulah UU sendiri telah mempersyaratkan secara ketat pengawasannya melalui adanya ijin pengadilan atau hakim secara teknis dan pengawasan oleh internal Kejaksaan maupun oleh Komisi Kejaksaan sesuai tugas dan kewenangannya," ungkap dia.


Di sisi lain, Barita menyatakan UU 16/2004 memberikan kewenangan para Jaksa untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Terkait hal itu, kewenangan tersebut bertujuan untuk memberikan landasan kuat terhadap kejahatan besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas