Perekat Nusantara Akan Gugat Peraturan Polri Tentang Pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN
13 orang yang tergabung dalam Perekat Nusantara berniat menggugat Peraturan Kepolisian RI soal pengangkatan Eks Pegawai KPK Jadi ASN
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 orang yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) berniat menggugat Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Polri ke Mahkamah Agung (MA).
Perekat Nusantara berniat mengajukan uji formil dan materiil terhadap peraturan Polri tersebut ke Mahkamah Agung.
Dalam keterangan yang diterima ada 13 orang yang menandatangani pernyataan tersebut di antaranya Petrus Selestinus, Sugeng T Santoso, Sebastian Salang, Daniel Tonapa Masiku, Piter Singkali, Mansyur Arsyad, Jelani Christo, Robert Keytimu, Frans S Delong, Robin Laytonga,Carel Ticualu, Erick S Paat, dan Zaenal Abidin.
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasan pihaknya menggugat peraturan tersebut karena proses pembuatan dan substansinya bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perudangan-Undangan.
"Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, maka pengadaan dan pengangkatan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, hanya boleh diselenggarakan oleh dan menjadi wewenang BKN Cq Badan Pembina Kepegawaian, sedangkan Polri merupakan Instansi Pemerintah pengguna SDM yang dihasilkan oleh BKN melalui Badan Pembina Kepegawaian," kata Petrus Selestinus dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/12/2021).
Lanjut dia, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sesungguhnya Kapolri tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat sendiri ASN dan membuat Peraturan Perundangan sendiri sebagai dasar hukum khusus mengangkat 57 Eks Pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.
Baca juga: Polri Tak Masalah Jika Novel Baswedan Cs Ingin Kembali ke KPK Setelah Jadi ASN
Dengan demikian Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di Lingkungan Polri, menurutnya akan menjadi preseden buruk dalam manajemen ASN, karena kelak setiap instansi akan membuat sendiri aturan dan mengangkat sendiri ASN tanpa mengindahkan UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU Pembentukan Perundang-undangan, dan lain-lain.
"Selain itu, proses dan substansi Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021, tidak sinkron bahkan saling bertentangan antara konsiderans, mengingat, dan substansi terlebih tidak mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN sehingga harus dibatalkan, karena dalam manajemen ASN menurut UU ASN," ujarnya.
Karena itu, menurutnya Kapolri tidak boleh melakukan pengangkatan ASN dengan dasar Per Polri Nomor 15 Tahun 2021, karena Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN tidak mendelegasikan wewenang atau memberi mandat kepada Kapolri untuk mengangkat sendiri dengan membuat aturan sendiri hanya untuk mengangkat 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga: Bukan Kapolri, Jenderal Bintang Dua Ini yang Bakal Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Besok
Secara Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Ilmu Perundang-undangan, Peraturan Polri merupakan peraturan perundang-undangan yang berada di bawah UU atau dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan peraturan Polri berada di bawah PP.
"Peraturan Polri dimaksud harus senafas dengan Peraruran Perundang-Undangan yang ada di atasnya dan harus bersifat mengatur hal-hal yang umum terkait dengan peran dan fungsi Polri selaku penegak hukum, pengayoman dan penjaga ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Atas hal tersebut, menurut Petrus Kapolri harus menjawab empat pertanyaan Perekat Nusantara;
Pertama, apakah Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari Eks 57 Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN di Lingkungan Polri, demi memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum atau demi tujuan politik tertentu?
Kedua, apakah telah dipertimbangan dari aspek perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki 57 Eks Pegawai KPK sebagai calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik?
Baca juga: Komitmen Perbaikan Manajemen ASN, Pemkot Bogor Sabet Anugerah Meritokrasi Kategori Sangat Baik
Ketiga, apakah 57 Eks Pegawai KPK yang diangkat menjadi ASN pada Polri, dapat menggaransi atau menjamin keamanan dan ketertiban umum di Negara ini atau hanya menciptakan anomali baru dalam pemerintahan?
Keempat, apakah Kapolri telah mendapat Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN untuk menetapkan pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK?
"Perekat Nusantara meminta kepada Kapolri untuk menjawab 4 pertanyaan di atas dan bersedia membatalkan Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 serta menghentikan proses pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN, satu dan lain untuk menghindari tuntutan hukum dari masyarakat terhadap Presiden dan Kapolri karena mengeluarkan kebijakan yang merusak sistem merit yang berlaku dalam manajemen ASN," katanya. (*)