Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama

UU TPKS bisa mempersempit gap aturan hukum yang ada agar mampu melindungi korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan MPR: Perjuangan Menghadirkan UU TPKS Harus Jadi Gerakan Bersama
Ist
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat membuka diskusi daring bertema Nasib RUU TPKS di Penghujung 2021 yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 pada Rabu (8/12/2021). 

Sehingga UU TPKS, jelas Ratna, mampu menjadi jawaban atas kekosongan hukum dalam kasus-kasus tindak kekerasan seksual di tanah air.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan untuk mewujudkan UU TPKS masih harus melalui jalan yang panjang.

Pembahasan RUU TPKS di Badan Legislatif DPR, jelas Bvitri, merupakan bagian dari perjalanan panjang tersebut.

Bila Baleg DPR sepakat, ujar Bvitri, RUU TPKS itu baru disepakati sebagai RUU usulan DPR untuk dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pada masa sidang mendatang.

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI, Luluk Nur Hamidah mengungkapkan dalam pembahasan RUU TPKS banyak kepentingan yang menghadang baik dari kepentingan ideologi, kelompok konservatif dan budaya patriarki.

Para pemangku kepentingan, ujar Luluk, harus mengedepankan sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat untuk menjadi dasar hadirnya UU TPKS dalam upaya melindungi kelompok masyarakat yang rentan dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan mengungkapkan setidaknya ada tiga landasan yang sudah terpenuhi dalam RUU TPKS yaitu landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.

BERITA REKOMENDASI

Secara filosofis, jelas Atang, isi RUU TPKS ini sudah mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar berdirinya negara ini, melindungi setiap warga negara dari berbagai ancaman yang dihadapinya.

Terkait proses pembahasan RUU TPKS, Atang mengungkapkan, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur secara komprehensif mengenai harmonisasi dan sinkronisasi dalam proses pembentukan undang-undang seperti RUU TPKS ini.

"Jadi seharusnya potensi bentrok (chaos) dengan UU lain dapat teratasi, dan RUU TPKS tidak perlu menunggu pembahasan RUU KUHP karena derajatnya sama," tegas Atang.

Selain itu, jelas Atang, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal undang-undang payung. Apalagi, tambahnya, antara RUU TPKS dan RUU KUHP memiliki materi yang berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas