PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
Meski PPKM level 3 saat Nataru dibatalkja, Satgas Covid-19 ingatkan pengetatan aktivitas tetap berlaku.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 secara serentak di seluruh Indonesia pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Natarau).
Meskipun dibatalkan, pembatasan aktivitas masyarakat yang ketat tetap diberlakukan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander Ginting.
"Saat Nataru tetap ada pengetatan, tetapi daerah tertentu ada penyesuaian," ucap Alex, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (8/12/2021).
Alex pun menjelaskan pembatalan PPKM level 3 secara serentak itu didasari pada kondisi penanganan Covid-19 yang makin membaik.
Baca juga: PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan, Epidemolog Setuju, Minta Penerapan Level Sesuai Indikator Wilayah
Dikatakannya, kasus harian Covid-19 menunjukkan hasil perbaikan dimana berada di bawah 400 kasus.
Kemudian, cakupan vaksinasi dosis pertama juga mencapai lebih dari 60 persen.
Sehingga pemerintah meninjau kembali aturan PPKM level 3 secara serentak saat Nataru itu.
"Berikut juga kasus kematian masih ada hitungannya di bawah belasan, ini juga terkontrol. Artinya pada tingkat terendah ini bisa terkonrol semua sehingga akhirnya ada peninjauan kembali," jelas dia.
Baca juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Legislator PKS Khawatir Masyarakat Jadi Bingung
Batalnya PPKM level 3 itu juga sebagai injak 'rem-gas' pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, kesehatan, dan kehdiupan sosial-budaya.
Alex menekankan, walaupun kondisi Covid-19 terkendali, masyarakat diminta tetap memiliki kewaspadaan yang tinggi pada penyebaran virus Corona.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak berpergian saat momen Nataru jika tidak berkepentingan.
Pemerintah akan tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan di lapangan.
Baca juga: Polri Tetap Terapkan Ribuan Posko Cek Poin Meski Aturan PPKM Level 3 saat Nataru Dicabut
Nantinya, kata Alex, satgas-satgas daerah akan tetap dibangun untuk melakukan pengendalian dan pengawasan mobilitas masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.