PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
Meski PPKM level 3 saat Nataru dibatalkja, Satgas Covid-19 ingatkan pengetatan aktivitas tetap berlaku.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Artinya pengawasan dan pengendalian tetap ada walupun pemerintah menyatakan tidak ada penyekatan," jelas dia.
"Penting juga setiap wilayah harus membangun satgas masing-masing, misal nya di tempat wisata, ,mall, stasiun."
"Kita tidak menyekat mobilitas, tapi kita menjaga jangan ada kerumunan," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat periode libur Natal dan Tahun Baru.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah.
Nantinya, level PPKM akan diberlakukan sesuai penilaian asesmen yang berlaku saat ini, diiringi dengan sejumlah aturan pengetatan.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucap Luhut, dikutip dari laman pers Kemenko Marves, Senin (6/12/2021).
Luhut menjelaskan syarat perjalanan akan tetap diperketat selama Nataru nanti walaupun PPKM level 3 dibatalkan.
Perubahan secara detail nantinya dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)