Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar

Berikut ini profil Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang dituntut hukuman mati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat, keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). Pada Senin (6/12/2021), Heru dituntut hukuman mati terkait kasus korupsi PT ASABRI. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus korupsi di PT ASABRI, Heru Hidayat, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heru secara sah dan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer.

Heru, kata jaksa, dinilai telah melakukan tindak pidana luar biasa atau extra ordinay crime dengan pidana hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Heru terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata jaksa dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.

"Serta, pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut jaksa.

Baca juga: Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi ASABRI, Legislator PDIP : Beri Efek Jera Koruptor

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi PT ASABRI, Ini Pertimbangan JPU

Diketahui, kasus korupsi PT ASABRI yang menjerat Heru ini telah merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.

Selain PT ASABRI, Heri juga merupakan terpidana hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun.

BERITA TERKAIT

Profil Heru Hidayat

Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). (Tribunnews.com/Rizqi Sandi)

Dikutip dari Bloomberg, Heru Hidayat menduduki jabatan bergengsi di sejumlah perusahaan.

Namanya tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) sejak 2017.

Jabatan tersebut diembannya berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

Mengutip Kompas.com, TRAM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi laut, pertambangan, konstruksi, dan jasa perdagangan umum.

Diketahui, Heru juga merangkap jabatan sebagai Direktur PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014.

Kemudian, ia juga menjadi PT Inti Agri Resources sejak 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas