Profil Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Korupsi PT ASABRI, Bos Perusahaan Besar
Berikut ini profil Heru Hidayat, terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang dituntut hukuman mati.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran ikan hias ini, khususnya Arwana, sebelumnya bernama PT Inti Kapuas Arowana.
Baca juga: MAKI Apresiasi Jaksa Agung Tuntut Mati Terdakwa Asabri
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Heru Hidayat Nikmati Uang Rp 12 Triliun Lebih di Kasus Korupsi PT ASABRI
Heru pun pernah menjabat sebagai Direktur di PT Inti Kapuas Arowana selama satu tahun, sejak 2004-2005.
Dalam periode yang sama, ia juga menjabat sebagai Direktur PT Indah Karya Plasindo.
Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Direktur PT Inti Indah Plasindo selama 2000-2005.
Selama ini, Heru dan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya lainnya, dikenal sebagai jagoan saham.
Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.
“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini."
"Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ungkapnya, Jumat, dilansir Tribunnews.
Deretan Harta Heru Hidayat yang Disita
Sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya, sejumlah properti milik Heru disita negara.
Apa saja harta Heru Hidayat yang disita? Dirangkum Tribunnews, berikut daftarnya:
Baca juga: Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Asabri, Jaksa Agung Disebut Tak Cuma Berwacana
Baca juga: Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan
1. 20 kapal mewah
Sebanyak 20 kapal mewah milik Heru disita Kejaksaan Agung RI pada Februari 2021 lalu.
Dilansir Tribunnews, satu di antara puluhan kapal Heru diyakini sebagai kapal pengangkut gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) terbesar di Indonesia.