Prolegnas 2022, Fraksi PKB Fokus Perjuangkan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu Anak
Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.
Fraksi PKB DPR RI menyatakan akan fokus memperjuangkan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.
"Kami menilai RUU TPKS layak untuk segera ditetapkan karena saat ini terjadi darurat kekerasan seksual. Sedangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak begitu penting karena akan memastikan jaminan kesehatan, ketercukupan gizi, hingga kesejahteraan ibu dan anak di tanah air,” kata Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Cucun menjelaskan semua 40 RUU Prolegnas Prioritas yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (7/12/2021) kemarin merupakan beleid penting.
Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU Dalam Daftar Prolegnas Prioritas 2022
Di antaranya revisi UU Cipta Kerja, RUU Ibu Kota Negara Baru (IKN), RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU Narkotika.
"Fraksi PKB akan aktif mengawal berbagai RUU tersebut agar bisa disahkan, tetapi bagi kami tetap ada target prioritas yang kami perjuangkan sebagai kebijakan fraksi," ucapnya.
Cucun mengatakan pilihan memperjuangkan pembahasan serta pengesahan RUU TPKS dan RUU Kesejahteraan Ibu-Anak didasari atas dinamika di lapangan yang saat ini begitu mendesak.
Dia mencontohkan tentang RUU TPKS. Saat ini RUU tersebut begitu dibutuhkan mengingat banyaknya korban kekerasan seksual mulai dari anak di bawah umur, para siswa, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.
"Kasus tewasnya Novi Widyasari mahasiswa Universitas Brawijaya yang nekat bunuh diri karena mengalami kekerasan dalam pacaran (Violence of dating) harus menjadi monumen betapa dibutuhkannya perlindungan korban kekerasan seksual di tanah air. RUU TPKS ini tidak sekadar memastikan hukuman bagi pelaku, tetapi juga perlindungan organ negara bagi korban kekerasan seksual agar bisa speak up, sehingga tidak menyakiti diri sendiri," ucapnya.
Baca juga: DPR Tetapkan 40 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2022, Cipta Kerja Masuk RUU Kumulatif Terbuka
Dia mengungkapkan kekerasan seksual saat ini seperti fenomena gunung es. Kasus yang muncul ke permukaan tampak tak seberapa, padahal kasus sebenarnya di lapangan begitu banyak.
Satu di antara pemicu fenomena gunung es ini, karena korban kekerasan seksual tidak berani speak up atas kasus yang menimpa mereka karena malu atau takut atas stigma dari masyarakat.
"Akhirnya mereka memendam masalah itu sendiri sehingga para korban kekerasan seksual mengalami kekerasan berulang yang menekan secara fisik, mental, maupun kondisi spiritual. Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan sehingga RUU TPKS yang menjadi payung hukum untuk melindungi korban harus segera disahkan," katanya.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, lanjut Cucun juga tidak kalah penting. Saat ini angka kematian ibu akibat melahirkan masih tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.