Rencana Kembali Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Munarman: Kami Akan Hadapi Sidang Hari ini
Adapun keberatan itu dilayangkan karena Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan, melainkan menjalani sidang melalui
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman, Aziz Yanuar menyatakan, pihaknya sudah siap untuk menjalani sidang lanjutan, Rabu (8/12/2021) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang kali ini rencananya akan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), setelah sebelumnya harus ditunda pada sidang perdana Rabu (1/12/2021) pekan lalu karena kubu Munarman mengajukan keberatan.
Adapun keberatan itu dilayangkan karena Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan, melainkan menjalani sidang melalui sambungan virtual.
"Kami siap," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Tindak Pidana Terorisme Munarman Kembali Digelar Besok di PN Jakarta Timur
Kendati begitu, untuk sidang kali ini juga rencananya bakal kembali digelar secara online. Bahkan Aziz juga sudah mengetahui informasi tersebut.
Aziz meyakini, meski sidang kembali digelar secara online, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Kemungkinan online, sidang tetap berjalan, kami hadapi saja (sidang hari ini)," tukasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarwan, Rabu (8/12/2021).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang yang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan itu akan kembali digelar secara online.
Baca juga: Sidang Perdana Diwarnai Protes:Jaksa Main HP, Bandingkan dengan Sidang Rizieq hingga Munarman Curhat
Dengan begitu, terdakwa Munarman kembali tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang.
Padahal, pada sidang pekan lalu ditunda karena kubu Munarman merasa keberatan sidang dilaksanakan secara virtual.
Bahkan, Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman di ruang sidang.
"Sidang besok akan berlangsung pukul 09.00 WIB. Masih online untuk sidang besok," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.