Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Kembali Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Munarman: Kami Akan Hadapi Sidang Hari ini

Adapun keberatan itu dilayangkan karena Munarman sebagai terdakwa tidak dihadirkan secara langsung ke pengadilan, melainkan menjalani sidang melalui

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rencana Kembali Digelar Secara Online, Kuasa Hukum Munarman: Kami Akan Hadapi Sidang Hari ini
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Anggota Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, usai sidang perdana kasus dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (1/12/2021). 

"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman dalam persidangan.

Atas hal itu kata dia, jika persidangan dilakukan secara daring maka perlu ada pernyataan secara eksplisit. 

Dia lantas menyinggung terkait dengan, penetapan Majelis Hakim PN Jakarta Timur terkait sidang pentolan FPI Rizieq Shihab pada kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa bulan lalu.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yg dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan disini," kata dia.

Tak cukup di situ, Munarman juga menyinggung terkait haknya sebagai terdakwa yang di mana semestinya harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan ini.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tukasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas