44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK
Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Keputusan ini diambil setelah para karyawan tadi tidak lulus uji tes kebangsaan di KPK.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyambut baik pelantikan tersebut.
Menurutnya, memang pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK semata.
"Selamat untuk para eks karyawan KPK yang hari ini akan dilantik di kepolisian. Selamat bekerja dan selamat menjalankan amanah baru. Perlu kita semua ingat, bahwa tugas membongkar kasus korupsi itu bukan hanya tugas dan kewenangan KPK, melainkan juga polisi dan kejaksaan. Jadi saya senang bila institusi kepolisian diperkuat oleh jagoan-jagoan anti korupsi dari KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Termasuk Raja OTT, Ini Daftar 44 Eks Pegawai KPK Yang Bakal Dilantik Jadi ASN Polri Hari Ini
Lebih lanjut, Sahroni menyampaikan setelah pelantikan ini, diharapkan baik KPK maupun kepolisian bisa kembali fokus bekerjasama dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Saya harap setelah ini tidak ada lagi drama-drama antara para mantan pegawai KPK dengan lembaga KPK itu sendiri, maupun di kepolisian. Agar kita semua bisa kembali fokus memberantas korupsi dan menegakkan keadilan di Indonesia. Itu yang paling penting," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.