Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR
Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan tersebut dipublikasikan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Disebutkan dalam Surat Edaran di atas, periode selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Perjalanan masyarakat yang dimaksud adalah pergerakan orang dalam wilayah mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan
Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai pada Libur Natal dan Tahun Baru Cukup Terapkan PPKM Level 2
Moda transportasi tersebut, yaitu perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil.
PPKM juga akan diberlakukan di fasilitas publik selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Namun, rincian level PPKM tiap daerah belum diresmikan.
Meski demikian, Satgas Covid-19 tetap menerapkan aturan perjalanan selama Nataru.
Aturan Perjalanan Domestik selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Pengaturan perjalanan masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:
i. Perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali
Pelaku perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.