Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR

Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR
Tribun Jabar/Isep Heri
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH) - Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut dipublikasikan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam Surat Edaran di atas, periode selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Perjalanan masyarakat yang dimaksud adalah pergerakan orang dalam wilayah mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai pada Libur Natal dan Tahun Baru Cukup Terapkan PPKM Level 2

Moda transportasi tersebut, yaitu perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil.

PPKM juga akan diberlakukan di fasilitas publik selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun, rincian level PPKM tiap daerah belum diresmikan.

Meski demikian, Satgas Covid-19 tetap menerapkan aturan perjalanan selama Nataru.

Berita Rekomendasi

Aturan Perjalanan Domestik selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Ilustrasi perjalanan KRL.
Ilustrasi perjalanan KRL. (Instagram/@ridho_railfans_16)

Pengaturan perjalanan masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

i. Perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali 

Pelaku perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas