Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR

Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR
Tribun Jabar/Isep Heri
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH) - Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi. 

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Total 400 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Indonesia

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Aturan pengendalian dan pemantauan fasilitas publik:

- Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan Peduli Lindungi.

- Wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).

Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut :

Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.

Pengawasan aktivitas dan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19, terutama selama periode Nataru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPKM Level 3

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas