Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR

Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Aturan Perjalanan Domestik selama Libur Natal dan Tahun Baru: Wajib Tes Antigen atau RT PCR
Tribun Jabar/Isep Heri
Kereta api yang sedang melintas (TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH) - Berikut ini aturan perjalanan domestik selama Natal 2021 & Tahun Baru 2022. Pelaku perjalanan wajib Tes Antigen atau RT PCR. Kendaraan umum & pribadi. 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan perjalanan masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan tersebut dipublikasikan dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Disebutkan dalam Surat Edaran di atas, periode selama Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Perjalanan masyarakat yang dimaksud adalah pergerakan orang dalam wilayah mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum.

Baca juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Satgas Covid-19 Ingatkan Tetap Ada Pengetatan

Baca juga: Wakil Ketua MPR Nilai pada Libur Natal dan Tahun Baru Cukup Terapkan PPKM Level 2

Moda transportasi tersebut, yaitu perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, dan transportasi laut ke pulau kecil.

PPKM juga akan diberlakukan di fasilitas publik selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Namun, rincian level PPKM tiap daerah belum diresmikan.

Meski demikian, Satgas Covid-19 tetap menerapkan aturan perjalanan selama Nataru.

Berita Rekomendasi

Aturan Perjalanan Domestik selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Ilustrasi perjalanan KRL.
Ilustrasi perjalanan KRL. (Instagram/@ridho_railfans_16)

Pengaturan perjalanan masyarakat diatur sebagai berikut:

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

i. Perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali 

Pelaku perjalanan moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Wajib Karantina Selama 10 Hari

Baca juga: Termasuk Karantina 10 Hari, Ini Aturan Perjalanan dari Luar Negeri Selama Natal & Tahun Baru 2022

ii. Perjalanan moda transportasi udara di luar Jawa dan Bali 

Pelaku perjalanan moda transportasi udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

iii. Perjalanan moda transportasi laut dan darat

Moda transportasi laut dan darat yaitu kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

vi. Khusus perjalanan rutin

Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya

Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Total 400 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Tiba di Indonesia

vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan pengendalian dan pemantauan fasilitas publik:

- Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan Peduli Lindungi.

- Wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).

Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut :

Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.

Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.

Pengawasan aktivitas dan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19, terutama selama periode Nataru.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait PPKM Level 3

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas