Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Harap Undang-undang Perampasan Aset Bisa Rampung Tahun Depan

Jokowi ingin segera diterapkannya Undang-undang mengenai perampasan aset tindak pidana.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Harap Undang-undang Perampasan Aset Bisa Rampung Tahun Depan
capture youtube
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera diterapkannya Undang-undang (UU) mengenai perampasan aset tindak pidana.

Oleh karenanya Jokowi terus mendorong agar Undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun depan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali ini akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi dalam acara Hari Anti-Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (9/12/2021).

Selain itu presiden juga mendorong lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan agar dapat menerapkan tindak pidana pencucian uang semaksimal mungkin.

Hal tersebut dapat memulihkan keuangan negara.

"Untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.

Baca juga: Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar yang Heboh di Permukaan

Berita Rekomendasi

Menurut presiden, dalam memulihkan aset negara, pemerintah sudah memiliki beberapa kerjasama internasional.

Misalnya perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Swiss dan Rusia.

"Mereka siap membantu penelusuran membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," katanya.

Dengan adanya kerjasama tersebut, menurut Presiden, buron kasus korupsi dapat terus dikejar hingga ke luar negeri.

Aset-aset yang disembunyikan mereka juga dapat dikembalikan.

"Aset yang disembunyikan oleh baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas