Jokowi Harap Undang-undang Perampasan Aset Bisa Rampung Tahun Depan
Jokowi ingin segera diterapkannya Undang-undang mengenai perampasan aset tindak pidana.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin segera diterapkannya Undang-undang (UU) mengenai perampasan aset tindak pidana.
Oleh karenanya Jokowi terus mendorong agar Undang-undang tersebut dapat rampung pada tahun depan.
"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali ini akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai," kata Jokowi dalam acara Hari Anti-Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (9/12/2021).
Selain itu presiden juga mendorong lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan agar dapat menerapkan tindak pidana pencucian uang semaksimal mungkin.
Hal tersebut dapat memulihkan keuangan negara.
"Untuk memastikan sanksi pidana dengan tegas dan yang terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," katanya.
Baca juga: Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar yang Heboh di Permukaan
Menurut presiden, dalam memulihkan aset negara, pemerintah sudah memiliki beberapa kerjasama internasional.
Misalnya perjanjian kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana dengan Swiss dan Rusia.
"Mereka siap membantu penelusuran membantu pembekuan, membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri," katanya.
Dengan adanya kerjasama tersebut, menurut Presiden, buron kasus korupsi dapat terus dikejar hingga ke luar negeri.
Aset-aset yang disembunyikan mereka juga dapat dikembalikan.
"Aset yang disembunyikan oleh baik para mafia, mafia pelabuhan, mafia migas, mafia obat daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," kata Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.