Jokowi Sebut Perlu Cara Lebih Extraordinary untuk Berantas Korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh
Presiden Jokowi sebut perlu cara lebih extraordinary untuk memberantas korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberantasan korupsi perlu cara-cara yang lebih extraordinary.
Menurutnya, metode penanganan kasus korupsi di Indonesia harus terus diperbaiki.
Ia juga meminta penindakan korupsi tidak hanya kepada kasus yang menjadi sorotan publik saja.
Hal itu diungkapkan Jokowi saat acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Kamis (9/12/2021).
"Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan."
"Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan," ucap Presiden, dikutip dari tayangan YouTube Sekrtariat Presiden.
Baca juga: KPK Kurang Orang, Firli Bahuri Ngadu ke Jokowi
Jokowi menilai butuh upaya lebih fundamental dan komprehensif dalam memberantas korupsi.
Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.
Kemudian, hal yang sangat penting, kata Jokowi, penindakan kasus korupsi harus dilakukan tegas dan tidak pandang bulu.
Penindakan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan takut kepada pelaku tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara.
"Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," lanjutnya.
Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK
Ia pun mengapresiasi capaian asset recovery atau pengembalian aset dan peningkatan PNBP selama 2021 akibat tindakan korupsi.
Salah satunya, Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp 15 triliun.
Untuk itu, pemerintah juga terus mendorong segera disahkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.