Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Sebut Perlu Cara Lebih Extraordinary untuk Berantas Korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh

Presiden Jokowi sebut perlu cara lebih extraordinary untuk memberantas korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
zoom-in Jokowi Sebut Perlu Cara Lebih Extraordinary untuk Berantas Korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh
Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Jokowi - Presiden Jokowi sebut perlu cara lebih extraordinary untuk memberantas korupsi: Jangan Hanya Menyasar yang Heboh. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemberantasan korupsi perlu cara-cara yang lebih extraordinary.

Menurutnya, metode penanganan kasus korupsi di Indonesia harus terus diperbaiki.

Ia juga meminta penindakan korupsi tidak hanya kepada kasus yang menjadi sorotan publik saja.

Hal itu diungkapkan Jokowi saat acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2021 di Gedung Juang KPK, Kamis (9/12/2021).

"Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan."

"Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan," ucap Presiden, dikutip dari tayangan YouTube Sekrtariat Presiden.

Baca juga: KPK Kurang Orang, Firli Bahuri Ngadu ke Jokowi

Jokowi menilai butuh upaya lebih fundamental dan komprehensif dalam memberantas korupsi.

Berita Rekomendasi

Sehingga, masyarakat bisa merasakan manfaatnya secara langsung.

Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Jakarta, 9 Desember 2021 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jokowi Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, Jakarta, 9 Desember 2021 (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden) (Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Kemudian, hal yang sangat penting, kata Jokowi, penindakan kasus korupsi harus dilakukan tegas dan tidak pandang bulu.

Penindakan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan takut kepada pelaku tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara.

"Asset recovery dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP juga harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta memitigasi pencegahan korupsi sejak dini," lanjutnya.

Baca juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Memberantas Korupsi Memang Bukan Hanya Tugas KPK

Ia pun mengapresiasi capaian asset recovery atau pengembalian aset dan peningkatan PNBP selama 2021 akibat tindakan korupsi.

Salah satunya, Kejaksaan Agung yang berhasil mengembalikan kerugian negara dari penanganan kasus korupsi sekitar Rp 15 triliun.

Untuk itu, pemerintah juga terus mendorong segera disahkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas