Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Dilanjut 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Syaratnya

Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 mendatang. Simak syarat dan cara mendaftar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kartu Prakerja Dilanjut 2022, Simak Cara Daftar Gelombang 23 di www.prakerja.go.id dan Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Situs Resmi. Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 mendatang. Simak syarat dan cara mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menyampaikan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11 triliun.

“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."

"Untuk menjembatani ini pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ujarnya dalam Webinar bersama KataData Diseminasi Hasil Studi Evaluasi Dampak Program Kartu Prakerja, Rabu (1/12/2021), dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Baca juga: CARA Isi Survei Kartu Prakerja Sebelum 10 Desember 2021, Peserta Dapat Insentif Tambahan Rp150 Ribu

Lantas, apa syarat dan cara daftar Kartu Prakerja?

Sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah diumumkan pada Senin (1/11/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada 2022.

Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar.

Syarat Peserta

1. WNI berusia 18 tahun ke atas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas