Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko Klaim Stranas Pencegahan Korupsi Berhasil Dorong Efisiensi Penyaluran Bansos dan JKN

Moeldoko mengatakan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 berhasil meminimalkan terjadinya ketidaktepatan sasaran.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Moeldoko Klaim Stranas Pencegahan Korupsi Berhasil Dorong Efisiensi Penyaluran Bansos dan JKN
ist
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 berhasil meminimalkan terjadinya ketidaktepatan sasaran dan inefisiensi dalam perluasan cakupan penerima Bansos.

Hal ini terjadi karena ada pembenahan tata kelola data dan utilisasi NIK yang dilakukan bersama Kemensos dan Kemendagri.

"Data Tata Kelola Sejahtera (DTKS) saat ini telah padan NIK 85 persen, setara dengan Rp 1.79 Triliun, dan penerima bantuan iuran JKN setara dengan Rp 672 miliar," kata Moeldoko saat menyampaikan laporan capaian Stranas PK pada Hari Antikorupsi Sedunia di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021).

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Stranas PK juga mendorong program pengadaan barang jasa berbasis elektronik atau berbasis digital dengan e-katalog dan menggandeng 290.000 UMKM menjadi mitra pemerintah dalam pengadaan barang jasa.

"Ini berpotensi mencegah kemahalan harga barang/jasa sekitar 10-15 persen dari setiap transaksi pengadaan," katanya.

Baca juga: KPK Sebut Berkas Perkara Adik Eks Bupati Lampung Utara Dinyatakan Lengkap

Dalam penegakan hukum dan reformasi birokrasi, Moeldoko mengatakan, tim Stranas PK bersama stakeholders kunci melakukan penyederhanaan bisnis ekspor-impor melalui Indonesia Nasional Single Window (INSW) .

Berita Rekomendasi

"Penguatan penegakan hukum dan reformasi birokrasi juga dilakukan melalui digitalisasi penanganan perkara SPPT-TI," katanya.

Sebagai informasi, Stranas PK melalui Perpres No 54 tahun 2018 merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melakukan kolaborasi pencegahan korupsi dari hulu secara sistemik, terukur, dan berdampak.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Ungkap Tugas 44 Eks Pegawai KPK Saat Menjadi ASN Polri

Dalam pelaksanaan aksinya, Stranas PK melibatkan stakeholders dan melakukan komunikasi publik dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama 48 Kementerian/Lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten/kota, serta belasan CSO, LSM dan akademisi lokal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas