Aturan Terbaru Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan: Acara Old and New Year Ditiadakan
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan di dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru mengenai pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Lalu apa saja aturan terbaru pelaksaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan?
Baca juga: Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Baca juga: ATURAN TERBARU Nataru 2021/2022 Gantikan PPKM Level 3, Terkait Tempat Wisata, Mall, hingga Gereja
Aturan Terbaru Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan Tempat Perbelanjaan
Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan:
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00–21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.