Di Hadapan Presiden, Ketua Komnas HAM Apresiasi Tim Penyidik Kasus Paniai yang Telah Dibentuk
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat di
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat di Paniai di hadapan Presiden Joko Widodo.
Taufan mengatakan menyangkut penyelesaian pelanggaran HAM yang berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Komnas HAM bersama pemerintah terus mencari solusi untuk penyelesaian yang berkeadilan dan berperspektif korban.
Hal tersebut disampaikannya dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo saat Peringatan Hari HAM Sedunia Ke-73 yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (10/12/2021).
"Keputusan Jaksa Agung untuk membentuk tim penyidik bagi kasus Paniai Papua berdasarkan rekomendasi Komnas HAM adalah suatu langkah maju yang mesti diapresiasi. Namun kita perlu bersama memastikan proses peradilan yang transparan dan bermartabat," kata dia.
Selain itu, Taufan juga berharap Jokowi bentuk komite untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus pelanggaran HAM berat
"Kami juga mengharapkan suatu kebijakan dari bapak Presiden RI untuk membentuk satu komite atau sejenis untuk menangani penyelesaian non yudisial kasus-kasus HAM berat tertentu yang dimungkinkan dengan menggunakan mekanisme tersebut," kata dia.
Baca juga: Ketua Komnas HAM: HAM, Toleransi dan Resiliensi Kunci Indonesia Lepas Dari Krisis Akibat Pandemi
Diberitakan sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua kini telah naik ke tahap penyidikan.
Ia menjelaskan Kejaksaan Agung telah menunjuk 22 jaksa untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Mahfud pun memastikan penyelesaian kasus tersebut akan berjalan sesuai Undang-Undang yang ada.
"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan menunjuk 22 jaksa. Jadi ini nanti akan proses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Mahfud dalam keterangan persnya di YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (4/12/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.