Ini Aturan Baru Pengganti PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru yang Diterbitkan Mendagri
Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Inmendagri tersebut merupakan aturan pengganti dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui aturan baru yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 itu, pemerintah meminta masyarakat untuk merayakan tahun baru 2022 di rumah dan menghindari kerumunan serta perjalanan.
"Meminta masyarakat merayakan Tahun Baru 2022 bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Inmendagri terbaru, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Meski PPKM Level 3 Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan CFN saat Malam Tahun Baru
Selain itu, dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, pemerintah meminta masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar.
Serta mengimbau hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan.
Selain itu, pemerintah melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selanjutnya, pemerintah membatasi jumlah pengunjung yaitu tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sebelumnya diberitakan, PPKM Level 3 batal diterapkan di seluruh Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah membuat aturan khusus untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan ini diubah usai mendapat kritik dari beberapa pakar kesehatan, salah satunya disampaikan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono dalam program dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV pada Jumat, 3 Desember 2021.
Tri Yunis menilai PPKM Level 3 yang sempat direncanakan akan diterapkan pada momen Nataru mendatang adalah sebuah kesalahan besar.
Ia menyatakan, seharusnya pemerintah bisa menggunakan PPKM Khusus Nataru sehingga kemudian tidak menyebabkan kebingungan terkait kebijakan publik di tengah pandemi Covid-19.
"Bahwa pembatasan sosial kali ini kita menggunakan PPKM Level 3, itu salah besar. Seharusnya, tidak menggunakan PPKM Level 3. Harusnya pun kalau menggunakan pembatasan dengan PPKM, maka dengan PPKM khusus karena akan membingungkan kebijakan publiknya," kata Tri Yunis.
Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menggunakan nama PPKM Khusus dalam setiap momentum tahunan guna mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.