Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur, Ayah Kandungnya Kini Jalani Psikologi Forensik

Polisi menyampaikan pemeriksaan psikologi forensik bertujuan untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa yang dialami ayah kandungnya tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Dugaan Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur, Ayah Kandungnya Kini Jalani Psikologi Forensik
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN - 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut akan segera melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap ayah kandung terkait kasus tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan pemeriksaan psikologi forensik bertujuan untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa yang dialami ayah kandungnya tersebut.

"Pemeriksaan psikologi forensik terhadap ayahnya untuk mengetahui apakah ada kelainan jiwa dari ayahnya," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (10/12/2021).

Di sisi lain, Ramadhan menuturkan tiga anak yang diduga menjadi korban pencabulan itu masih menjalani asesmen oleh psikologi forensik.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Klungkung dapat Uang Pensiunan padahal Dipecat dari PNS dan Divonis 8 Tahun

"Masih dalam proses asesmen oleh tim psikologi forensik terhadap anak dan bapaknya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya memeriksa tiga anak korban kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11/2021) kemarin.

Berita Rekomendasi

Ketiganya menjalani psikologi forensik di Polda Sulawesi Selatan.

"Sudah (diperiksa) dan sedang dalam pemeriksaan psikologi forensik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (1/12/2021).

Ramadhan menerangkan penyidik Polri kini membutuhkan waktu paling cepat seminggu untuk melakukan serangkaian pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban.

Oleh karena itu, imbuh Ramadhan, pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar terkait proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Polri.

Baca juga: Polri Akhirnya Periksa 3 Anak Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Luwu Timur

"Pemeriksaan psikologi forensik itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Minimal 1 minggu terhadap ketiga anak yang diduga mendapatkan kasus pencabulan tersebut. Jadi masih berlangsung," tukasnya.

Polri Buka Penyelidikan Baru

Polri membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Ramadhan menyampaikan, terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.

Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.

Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.

Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan pencabulan itu difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua. Yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober. Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan penyidik juga telah mengambil keterangan terhadap dokter yang mengeluarkan hasil visum mandiri versi ibu korban untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP kepada dokter IM, dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," tukasnya.

Hingga saat ini, penyidik juga telah memeriksa orang tua korban sebanyak 5 kali. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 10 Desember 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas