Sejak 2020, PT SBKW Tak Lagi Lakukan Aktivitas Penambangan
Komisaris PT SBKW Syafruddin H Maming pun membantah dirinya terlibat dalam dugaan kasus penambangan batubara ilegal
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan pertambangan, PT Saraba Kawa (SBKW) memastikan memiliki izin resmi atau legal dalam melakukan kegiatan roda bisnisnya.
Komisaris PT SBKW Syafruddin H Maming pun membantah dirinya terlibat dalam dugaan kasus penambangan batubara ilegal di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, dengan tersangka SR alias Ipul Direktur PT SBKW.
“Saya tidak tahu menahu soal kasus tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Syafruddin H Maming atau akrab disapa Cuncung dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).
Cuncung menegaskan, PT SBKW merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin. Namun kebetulan, tersangka SR alias Ipul adalah direkturnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Diajak Bantu Pulihkan Wilayah Terdampak Erupsi Semeru
“Apa yang dilakukan SR yang diduga melakukan penambangan illegal, adalah urusan pribadinya, dan sama sekali tak ada kaitannya dengan PT SBKW,” ucap Cuncung.
Ia menyebut, PT SBKW sendiri sudah cukup lama tidak melakukan aktivitas penambangan.
“Sejak tahun 2020, PT SBKW sudah tidak lagi melakukan aktivitas penambangan,” katanya.
Mengenai posisinya sebagai salah seorang komisaris di PT SBKW, Cuncung menjelaskan, hal yang wajar saja kalau punya saham dan menjadi komisaris di PT SBKW karena perusahaan ini adalah perusahaan resmi dan legal.
Oleh sebab itu, Cuncung sangat menyesalkan pemberitaan yang mengkaitkan namanya bahkan membawa-bawa nama adiknya, Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam kasus tersangka SR alias Ipul, tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance.
“Kami tidak ada kaitan apapun dengan kasus saudara SR demikian pula dengan PT SBKW,” ujar Cuncung.