Tahun 2022 Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya
Sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan,Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Kartu Prakerja dan syaratnya dalam artikel ini.
Program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Diketahui, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu pada hari Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka Kembali Tahun 2022, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Mengutip kemenkeu.go.id, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.
Febrio juga menjelaskan, jumlah penerima Program Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 30 September 2021, secara akumulasi, telah mencapai 12 juta orang yang tersebar pada 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Sementara itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah melakukan survei terhadap 7,2 juta responden penerima manfaat.
Hasilnya, sebanyak 85 persen responden tidak atau belum mengikuti pelatihan, 52 persen responden tinggal di pedesaan, 49 persen berjenis kelamin perempuan, dan 3,6 persen diantaranya penyandang disabilitas.
Program Kartu Pekerja ini juga mendapatkan respon positif dari masyarakat.
Atas capaian yang diperoleh tersebut, Febrio menjelaskan, Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2022.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali pada Tahun 2022, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Lalu bagaimana cara daftar Kartu Prakerja?
Cara Daftar Kartu Prakerja
Dikutip dari Instagram @prakerja.go.id, bagi akunnya yang sudah terverifikasi, berikut proses yang dilakukan:
1. Buka laman prakerja.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.