Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%

Berikut aturan tempat wisata selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) berdasarkan Inmendagri No.66 Tahun 2021

Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Tempat Wisata Selama Libur Nataru 2021/2022: Jumlah Wisatawan Maksimal 75%
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Libur panjang banyak dimanfaatkan sejumlah warga untuk mengunjungi sejumlah tempat wisata, salah satunya mendatangi kawasan Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (13/3/2021). TWC Borobudur tetap buka selama libur panjang dengan membatasi jumlah pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Berikut ini aturan lengkap tempat wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dikutip dari Inmendagri No. 66 Tahun 2021.

Aturan Tempat Wisata selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

a. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain:

Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Berita Rekomendasi

e. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total;

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan Inmendagri No.66 Tahun 2021, silakan klik link di bawah ini.

Klik link >>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas