Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

CAIR HARI INI, Berikut Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud Beserta Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair hari ini.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Katarina Retri Yudita
zoom-in CAIR HARI INI, Berikut Cara Cek Kuota Data Internet Kemendikbud Beserta Syarat dan Ketentuannya
Tangkap layar kemdikbud.go.id
Berikut cara, syarat, dan ketentuan untuk mendapatkan kuota data internet Kemendikbud yang cair hari ini. 

Berikut rincian lengkapnya, dikutip dari Kompas.com:

- Peserta Didik Jenjang PAUD: 3 GB/bulan, sebelumnya 7 GB.

- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 4 GB/bulan, sebelumnya 10 GB.

- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 5 GB/bulan, sebelumnya 12 GB.

- Dosen dan Mahasiswa: 5 GB/bulan, sebelumnya 15 GB.

Syarat penerima bantuan paket kuota data internet

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Rekomendasi Untuk Anda

- Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

- Memiliki nomor ponsel aktif.

(Tribunnews.com/Katarina Retri, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)

Artikel lainnya terkait Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas