DPR Setujui RUU Kejaksaan, Ini Komentar Komisi Kejaksaan
Adapun RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU), salah satunya RUU tentang kejaksaan dan pengadilan tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Adapun RUU yang disahkan menjadi UU adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Dengan UU ini, pertama kami apresiasi dan berterima kasih kepada DPR yang telah membahas dan menyetujui amandemen UU 16/2004 yang memang sangat dibutuhkan kejaksaan sebagai pelaksanan kekuasaan negara di bidang penuntutan," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).
"Juga atas kerja keras Jaksa Agung dan jajaran kejaksaan yang berhasil membuktikan peningkatan kinerja yang semakin baik dan terukur," imbuhnya.
Baca juga: Suciwati Sebut Putusan MK Jadi Alasan Kejaksaan Tak Ajukan PK Atas Putusan Muchdi PR
Menurut Komisi Kejaksaan, amandemen UU 16/2004 ini tidak hanya menyikapi berbagai dinamika di kejaksaan yang banyak berubah 17 tahun terakhir.
Tetapi, kata Barita, poin penting adalah penguatan pelaksanaan tugas kewenangan tersebut yang lebih pasti dan terukur.
"Walaupun masih ada beberapa hal yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam amandemen ini, namun kami melihat kemajuan signifikan dalam amandemen tersebut khususnya dalam beberapa hal," katanya.
Pertama, terkait dengan kewenangan penyadapan. Barita berpendapat, hal ini sejalan dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan sebagai bagian dari intelijen negara, yaitu intelijen penegakan hukum yang juga diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2011.
Maka, kata dia, kewenangan penyadapan
mutlak diperlukan. Sebab, menurutnya, fungsi sebagai bagian dari intelijen negara tak bisa berjalan baik tanpa kewenangan penyadapan.
"Karena itu kami support dan berterima kasih kepada DPR sebagai pembuat UU yang memahami dan memberikan landasan hukum dalam UU untuk memperkuat kejaksaan menjalankan kewenangan tersebut," kata Barita.
Kendati demikian, menurut Barita, kewenangan penyadapan tetap mesti diawasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Karena itulah, imbuhnya, UU sendiri telah mempersyaratkan secara ketat pengawasannya melalui adanya izin pengadilan atau hakim secara teknis, dan pengawasan oleh internal kejaksaan maupun oleh Komisi Kejaksaan sesuai tugas dan kewenangannya.
"Untuk melakssanakan angka 2 [kewenangan penyadapan] dimaksud, tentu lebih lanjut akan diatur lewat berbagai peraturan, misalnya PP [Peraturan Pemerintah], Peraturan JA [Jaksa Agung], pedoman dan SOP [standar operasional prosedur] agar terimplementasi dengan baik, terukur dan akuntabel," katanya.
Poin selanjutnya mengenai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Barita, hal ini untuk memberikan landasan yang lebih kuat, khususnya untuk kejahatan-kejahatan skala besar, seperti kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) .
"Yang banyak mengalami kesulitan dalam pembuktian dan juga untuk kepentingan umum, sebab kejaksaanlah yang punya kewenangan mewakili kepentingan umum," katanya.
Poin krusial, terkait syarat usia menjadi jaksa menjadi berumur paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun.
Hal tersebut, dikatakan Barita, sebagai upaya untuk mendidik adhyaksa muda agar memiliki kepekaan dan integritas yang terlatih.
"Selama ini semua yang saya sebutkan, khususnya soal SDM kejaksaan, sebenarnya pada tataran operasional sudah dijalankan. Hanya saja tentu memerlukan landasan kuat dalam UU agar pembenahan yang lebih baik lagi dapat direncanakan karena sudah memiliki landasan yang lebih kuat," kata Barita.