Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pengulangan Tindak Pidana dalam Kasus Asabri, Begini Pandangan Para Pakar Hukum

orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik Pengulangan Tindak Pidana dalam Kasus Asabri, Begini Pandangan Para Pakar Hukum
Tribunnews.com/Rizqi Sandi
Terdakwa kasus Korupsi di PT ASABRI Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati atas perkara yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Prof Andi Hamzah menjelaskan definisi atau maksud pengulangan tindak pidana dalam kasus atau perkara pidana. 

Menurut Andi, suatu perbuatan dinyatakan sebagai pengulangan tindak pidana jika seseorang melakukan tindak pidana baru setelah sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah dalam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Andi mencontohkan, orang yang pernah melakukan tindak korupsi dan telah diputuskan bersalah oleh pengadilan, kemudian yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi lagi.




"Itu pengulangan, sudah diputus, korupsi lagi. Itu namanya melakukan pengulangan. Sudah melakukan korupsi, sudah diputus, korupsi lagi," ujar Andi saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/12/2021).

Polemik pengulangan tindak pidana mencuat ke publik pasca jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana mati terhadap terdakwa perkara dugaan korupsi Asabri, Heru Hidayat dengan pidana hukuman mati

Jaksa menilai Heru melakukan pengulangan tindak pidana karena juga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Mabes Polri 2011, dan pencucian uang, Irjen Djoko Susilo di Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta  Selatan,  Selasa(30/7/2013). Saksi dari pihak penasihat hukum DS tersebut menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK dapat menuntut perkara pencucian uang, tanpa harus berkoordinasi atau di bawah supervisi Kejaksaan Agung. (WARTA KOTA HENRY LOPULALAN)
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat, di Korlantas Mabes Polri 2011, dan pencucian uang, Irjen Djoko Susilo di Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(30/7/2013). Saksi dari pihak penasihat hukum DS tersebut menuturkan bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK dapat menuntut perkara pencucian uang, tanpa harus berkoordinasi atau di bawah supervisi Kejaksaan Agung. (WARTA KOTA HENRY LOPULALAN) (Warta Kota/HENRY LOPULALAN)

Sejumlah pakar dan ahli pidana pun mempertanyakan dan mengkritik tuntutan jaksa atas terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati dengan dalil pengulangan tindakan pidana. 

Baca juga: KontraS: Pidana Hukuman Mati Tak Jamin Berikan Efek Jera

BERITA TERKAIT

Pendapat pakar dan ahli pidana ini senada dengan pandangan Andi Hamzah.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi yang sekaligus menjadi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menyebutkan tindak pidana yang dilakukan oleh Heru Hidayat dalam kasus Asabri tidak bisa masuk dalam kategori pengulangan tindak pidana

Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya hampir bersamaan dengan tindak pidana dalam kasus Asabri

Menurut Nur, yang berbeda dari keduanya hanya waktu penuntutan di mana kasus Jiwasraya lebih dahulu diproses dari kasus Asabri.

“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus Asabri, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya? Jadi, kalau saya perhatikan, tempusnya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” kata Nur kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Menurut Nur, tindak pidana yang dilakukan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya dan Asabri masuk dalam kategori konkursus realis atau meerdaadse samenloop. 

Baca juga: Dukung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Korupsi ASABRI, Arteria Dahlan: Beri Efek Jera Koruptor

Hal ini berarti seseorang melakukan sejumlah tindak pidana sekaligus dalam waktu yang bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri. 

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas