Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Kembali Dibuka Tahun 2022, Ini Penjelasannya

Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Kembali Dibuka Tahun 2022, Ini Penjelasannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Simak syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja yang kembali dibuka pada 2022 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka pada 2022, simak syarat dan cara mendaftarnya.

Dikutip kemenkeu.go.id, melalui Program Kartu Prakerja diharapkan kompetensi pencari kerja baru, pencari kerja yang alih profesi atau korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mengisi kebutuhan dunia kerja sehingga masalah pengangguran Indonesia dapat lebih diatasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3% dari anggaran perlindungan sosial tahun 2022.

Febrio menyatakan, hasil survei persepsi masyarakat, menunjukkan Program Kartu Prakerja menjadi bantuan sosial yang paling bermanfaat.

Lantas, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja dan apa saja syaratnya?

Baca juga: Program Kartu Prakerja Akan Dibuka Lagi pada Tahun 2022, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kembali Dibuka pada 2022, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja. (Tangkap layar akun Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Daftar Kartu Prakerja

1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas;

Berita Rekomendasi

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19;

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD;

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas