Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!

Hasil SKD dan SKB CPNS diumumkan pada bulan Desember 2021, simak cara mengecek hasilnya dan simak tahapan-tahapan setelah pengumuman berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil SKD dan SKB CPNS diumumkan pada bulan Desember 2021, simak cara mengecek hasilnya dan simak tahapan-tahapan setelah pengumuman berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) beserta hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) tahun 2021 diumumkan pada awal Desember 2021.

Dikutip dari Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil SKD dan SKB CPNS dan PPPK diumumkan melalui 2 tahap.

Pengumuman hasil SKD dan SKB tahap 1 diumumkan pada tanggal 7-8 Desember 2021, sementara untuk tahap 2 disampaikan pada 3-4 Januari 2021.

Peserta CPNS dan PPPK tahun 2021, dapat mengecek hasil seleksi secara online melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. atau melalui laman resmi masing-masing instansi penyelenggara.

Baca juga: Sanksi Jika Mundur dari CPNS setelah Lolos Seleksi dan Sudah Mendapatkan NIP

Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB 2021:

- Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

- Kemudian masukkan NIK dan password untuk login

Berita Rekomendasi

- Lalu, klik halaman selanjutnya yang memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahap

- Nantinya informasi hasil SKD dan SKB CPNS akan secara otomatis ditampilkan.

Sementara bagi peserta yang ingin mengecek melalui laman resmi masing-masing instansi, cukup kunjungi website resminya saja dan cari informasi pengumumannya.

Baca juga: Apa Tahapan Setelah Pengumuman SKD dan SKB CPNS 2021? Berikut Penjelasannya

Mengutip dari Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD dan SKB diolah oleh Ketua Panselnas dengan integrasi nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas