Kemenag Harus Berikan Edukasi ke Para Santri dan Warga Sekitar Ponpes soal Kekerasan Seksual
Perlu evaluasi total di segala sisi menyikapi kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap para santri di Kabupaten Bandung.
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan perlu evaluasi total di segala sisi menyikapi kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan terhadap para santri di Kabupaten Bandung.
Menurutnya, evaluasi tak hanya mencakup Kementerian Agama saja, tapi juga dari sisi edukasi yang diberikan kepada masyarakat sekitar pondok pesantren melalui kanwil Kemenag dan Pemerintah Daerah.
"Jadi masyarakat sekitar pondok juga harus juga mengetahui hal yang berkaitan dengan pelaksanaan belajar mengajar di ponpes, sehingga kalau ada hal-hal mencurigakan, ketertutupan, dan ada hal-hal yang mungkin di luar kelaziman dalam bergaul, itu menurut saya masyarakat juga sebagai mata yang paling tepat," kata Yandri saat dihubungi, Sabtu (11/12/2021).
Baca juga: Buntut Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Izin Pesantren yang Lakukan Pelanggaran Asusila akan Dicabut
Politisi PAN itu menambahkan keterlibatan masyarakat secara umum di sekitar pondok bisa menjadi penting agar hal serupa bisa dicegah.
"Saya kira ini pandangan kita secara menyeluruh, jadi enggak bisa juga bertumpu pada Kemenag atau pada salah satu lembaga. Ini mesti benar-benar sama-sama melakukan suatu yang preventif atau disusun sedemikian rupa apa yang melatarbelakangi kejadian seperti itu, apa solusinya, itu dijabarkan secara komprehensif," katanya.
Sementara soal evaluasi di Kemenag, Yandri menilai perlu ada edukasi soal kekerasan seksual di kalangan para santri.
Baca juga: MUI Bandung Kutuk Keras Pelaku Rudapaksa 12 Santri, Sebut Pelaku Bukan Bagian dari Lembaganya
"Sehingga mereka paham kalau ada orang lain yang meraba saya atau memegang bagian ini dan itu atau ada yang menjanjikan ini atau ada janji-janji yang membuat mereka terlena itu musti disampaikan, sehingga kalau itu ada orang lain yang melakukan itu kepada anak didik mereka tahu oh ini pasti ada punya potensi melakukan tindak asusila," ujarnya.
Edukasi ini penting, dikatakan Yandri, agar para santri memiliki bekal terutama yang perempuan agar kejadian yang tak diinginkan bisa dihindari.
Baca juga: Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santri: Jadikan Korban Mesin Uang hingga Diduga Korupsi Dana Bantuan
"Apalagi itu kan dibilang sudah hamil enggak apa-apa saya tanggung jawab nanti kamu saya nikahi atau saya kasih mobil, kan banyak yang begitu kan, atau kamu enggak boleh karena kamu santri saya enggak boleh melawan guru, itu mungkin dari modus-modus ini dijadikan materi untuk melakukan edukasi atau konseling," ujar Yandri.
"Oleh karena itu, ini kan enggak serta merta dilaksanakan, maka saya bilang perlu politik anggaran dan politik hukum dalam hal ini payung hukumnya apakah itu UU atau peraturan daerah atau peraturan pemerintah, sehingga menjadi acuan orang mencegah sedini mungkin hal-hal yang tak kita inginkan seperti ini." tandasnya.