Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%
Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Nataru. Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru tempat wisata dan mall selama libur Natal dan Tahun Baru dalam artikel ini.
Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Lalu apa saja aturan terbaru tempat wisata dan tempat perbelanjaan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?
Baca juga: DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama
Aturan Terbaru Tempat Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):
Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru tempat wisata selama nataru:
1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.