Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%

Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Nataru. Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%
Tribun Timur/SANOVRA JR
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru 

TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan terbaru tempat wisata dan mall selama libur Natal dan Tahun Baru dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah akan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja/tempat ibadah saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

Lalu apa saja aturan terbaru tempat wisata dan tempat perbelanjaan selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)?

Baca juga: DAFTAR Aturan Khusus Selama Natal & Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Hingga Tempat Wisata

Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasar Surat Edaran Menteri Agama

Aturan Terbaru Tempat Wisata selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

BERITA TERKAIT

Berdasarkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021, berikut aturan terbaru tempat wisata selama nataru:

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

3. Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas