Aturan Terbaru Tempat Wisata dan Mall Selama Nataru: Jumlah Wisatawan Total 75%
Pemerintah telah mengumumkan aturan terbaru tempat wisata dan mall selama Nataru. Berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
Tribun Timur/SANOVRA JR
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Berikut aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam
3. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh
4. Pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.