Beda dengan Rachel Vennya, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tak Dikarantina di Wisma Atlet
Karantina bagi warga yang berpergian dari luar negeri umumnya dilakukan di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramai diberitakan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Mulan Jameela dan sang suami Ahmad Dhani tak menjalani karantina kesehatan terkait Covid-19 setelah bepergian dari luar negeri.
Karantina bagi warga yang berpergian dari luar negeri umumnya dilakukan di RSDC Wisma Atlet Jakarta.
Sama seperti selebgram Rachel Vennya Cs yang heboh karena kabur dari lokasi karantina Wisma Atlet.
Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah soal kabar kliennya tidak melakukan karantina.
"Bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali dalam keterangan yang diterima, Senin (13/12/2021).
Menurutnya, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak bepergian ke mana pun usai pulang dari Turki.
"Secara mereka sekeluarga tidak kemana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Baca juga: Mulan Jameela Kabarnya Karantina di Rumah Sepulang dari Turki, Anggota DPR: Tidak Dilarang oleh UU
Penjelasan BNPB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi soal kabar Anggota DPR RI Mulan Jameela beserta keluarganya yang diduga tak melakukan karantina seusai bepergian dari luar negeri.
Menurut Suharyanto, saat ini BNPB belum akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif, jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar dan itu kan (Mulan Jameela) para pejabat negara," kata Suharyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan bahwa untuk pejabat negara termasuk Anggota DPR RI, peraturan karantina mandiri sudah ada ketentuannya soal lokasi karantina.
"Selama ini tidak ada kok yang melanggar karena kan mereka langsung melaksanakan ketentuan-ketentuan walaupun di karantina mandiri," katanya.
Dia memahami ada beberapa kasus soal karantina yang viral di media massa dan itu memang ketentuan soal pasalnya belum ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.