Besaran Gaji Novel Baswedan Dkk Sebagai ASN Polri Disesuaikan Masa Kerja Hingga Jabatan Saat di KPK
Besaran gaji Novel Baswedan Cs akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan, hingga pangkat masing-masing selama di KPK.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran gaji Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya nantinya akan disesuaikan dengan masa kerja, jabatan, hingga pangkat masing-masing selama di lembaga antirasuah.
Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Novel Baswedan Cs kini masih dalam proses masa orientasi dan pendidikan usai diangkat menjadi ASN Polri.
"Terkait berapa besarannya tentu melihat dari apa yang dilakukan pengabdian kepada eks pegawai KPK seperti masa kerja, jabatan dan pangkat yang disesuaikan," kata Trunoyudo dalam siaran di live Instagram Humas Polri, Senin (13/12/2021).
Dijelaskan Trunoyudo, besaran gaji ASN Polri tersebut tertuang di dalam aturan internal Polri.
Namun, dia tidak merinci gambaran besaran gaji yang bakal diterima oleh 44 eks pegawai KPK.
"Sejauh ini untuk indeks terkait gaji tentu mengacu pada apa yang berlaku secara peraturan perundangan-undangan di lingkungan Polri," jelasnya.
Baca juga: Perbandingan Gaji Novel Baswedan dkk saat Jadi ASN Polri dan Pegawai KPK
Di sisi lain, Trunoyudo mengungkapkan alasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Dia menuturkan Novel Baswedan Dkk dinilai punya kompetensi untuk membantu institusi Polri.
"Bahwasanya pegawai KPK dalam rekam jejak dalam potensi yang dimililki tentu berdasarkan pengabdian belasan tahun. Tentunya Polri melihat ini sebagai potensi yang dapat memperkuat organisasi. Kemudian juga kita melihat ada komitmen bersama ini suatu hal yang memang jadi terobosan dan mengacu pada apa yang menjadi ekspektasi negara khususnya di bidang korupsi," katanya.
Hentikan Budaya Korupsi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan budaya korupsi di Indonesia usai menjabat menjadi ASN Polri.
Menurut Sigit, rekam jejak 44 eks pegawai KPK tersebut tidak diragukan lagi dalam pemberantasan korupsi.
Karena itu, mantan Kapolda Banten itu meminta Novel Baswedan Cs untuk mengubah budaya korupsi di tanah air.
"Tentunya rekam jejak ini bisa menjadi dasar pada saat melakukan kegiatan-kegiatan untuk menyelesaikan potensi kebocoran akar-akar masalah karena budaya korupsi kita ubah dengan pengalaman mereka," kata Sigit di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/12/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga telah menyiapkan jabatan eks pegawai KPK di divisi pencegahan tindak pidana korupsi.
Namun, dia masih belum menjelaskan rinci terkait divisi yang dimaksud tersebut.
Baca juga: Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN, Kapolri Yakin Bisa Perkuat Pemberantasan Korupsi di Polri