Gunakan Narkoba Sejak 2015, Sosok Penyuplai Sabu untuk Bobby Joseph Masih Diburu Polisi
Artis Bobby Joseph ditangkap Satuan Reserse Narkoba ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Bobby Joseph ditangkap Satuan Reserse Narkoba ditangkap terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Saat diperiksa oleh penyidik, Bobby Joseph mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2015. Hal itu disampaikan oleh pihak kepolisian berdasarkan keterangan pemeriksaan terhadap Bobby usai diamankan di Kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12 /2021) dini hari.
"Berdasarkan pemeriksaan, Bobby mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Aktor berusia 30 tahun juga mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial J. J menjadi pemasok narkoba untuk Bobby sejak 2015 dan kini masih dalam pengejaran oleh polisi.
Baca juga: Terjerat Narkoba, Hidup Bobby Joseph Menyedihkan, Mantan Istri Curhat Tak Kuat Diteror Penagih Utang
"Sabu yang kita amankan berasal dari saudara J yang menyuplai Bobby Joseph. Dia menyuplai sabu untuk Bobby sejak 2015," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Bobby Joseph ditangkap polisi di kawasan Jalan Kintamani Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (10/12), sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pada Kamis (10/12) malam akan ada transaksi narkoba di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Benarkan Artis Bobby Joseph Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti yang Disita Sabu
Namun, transaksi tersebut bergeser ke Kalideres, Jakarta Barat dan langsung ditindaklanjuti aparat Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap Bobby, yakni satu bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,49 gram, satu buah kaca pipet, satu buah alat isap sabu, dan dua unit handphone.
Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun.