Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan
IST
Ilustrasi suap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Budiarso Teguh Widodo dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.

Budiarso merupakan Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu/Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013-April 2018.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Budiarso Teguh Widodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).

KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa GM DSU 3 WIKA Adhyasa Yutono

Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).

BERITA TERKAIT

Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas