Kasus DID Tabanan Bali, KPK Periksa Eks Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan
KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi bernama Budiarso Teguh Widodo dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun Anggaran 2018.
Budiarso merupakan Widyaiswara Ahli Utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kemenkeu/Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI periode 2013-April 2018.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali, hari ini bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Budiarso Teguh Widodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
KPK telah mengantongi pihak-pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap DID Tabanan.
Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa GM DSU 3 WIKA Adhyasa Yutono
Namun, sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup, dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
"Saat ini tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikannya," kata Ali kepada Tribunnews.com, Kamis (28/10/2021).
Ali juga berharap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi KPK, sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK.
"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.