Kasus Korupsi Jalan Bengkalis Riau, KPK Periksa GM DSU 3 WIKA Adhyasa Yutono
Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT Wijaya Karya (WIKA).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager Departemen Sipil Umum 3 (DSU 3) PT Wijaya Karya (WIKA), Adhyasa Yutono, Senin (13/12/2021).
Selain Adhyasa, tim penyidik juga akan memeriksa Heru Kuntjoro, Administrasi Dokumen Tender PT Widya Sapta Contractor (Wasco); Wayan Sumertha, Tenaga Ahli Teknis PT Mawatindo Road Construction; serta lima karyawan WIKA, yaitu Dwi Prakoso, Yusmianto, Edwin Pardede, Yoga, dan Ahmad.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
Baca juga: KPK Garap Pegawai Wika-Sumindo Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar serta kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp 105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp 60,5 miliar.
Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: KPK Agendakan Periksa 4 Staf Perusahaan di Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat, 17 Januari 2020, KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran.
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis multi years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp 41 miliar.
M Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.