Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Tahun Depan, namun Ada Perbedaan Kategori PBI dan non-PBI

Kelas BPJS Kesehatan tidak dihapus tahun depan, namun ada perbedaan kategori PBI dan non-PBI. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kelas BPJS Kesehatan Tidak Dihapus Tahun Depan, namun Ada Perbedaan Kategori PBI dan non-PBI
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. - Kelas BPJS Kesehatan tidak dihapus tahun depan, namun ada perbedaan kategori PBI dan non-PBI. Kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan sistem kelas BPJS Kesehatan tidak akan dihapus tahun depan.

Sebelumnya, ramai pemberitaan kelas BPJS Kesehatan akan disamakan dan tidak ada pembagian kelas.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan tidak ada penghapusan kelas-kelas rawat inap secara bertahap mulai tahun depan.

Diketahui sebelumnya, pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan yaitu kelas 1, 2 dan 3 dengan tarif iuran berbeda, dikutip dari Kompas.com

"Kata siapa dihapus? Apa sudah ada aturan mainnya?" kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf, Senin (13/12/2021).

"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata dia.

Baca juga: Bantah soal Penghapusan Kelas Rawat Inap di 2022, BPJS Kesehatan: Apa Sudah Ada Aturan Mainnya?

Penghapusan kelas tidak dilakukan, namun akan ada perbedaan fasilitas medis dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Berita Rekomendasi

Pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang merancang skema iuran bagi peserta PBI dan non-PBI.

Kategori non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) dan non-PPU.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut keterangan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad Choesni, sebelumnya, kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 2022 secara bertahap.

"Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022," kata Choesni kepada Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Peraturan terkait perubahan BPJS Kesehatan sedang dipersiapkan secara matang dan hal-hal terkait lainnya, menurut pihak Choesni.

"Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait," katanya.

Baca juga: Dorong Pemerataan Akses Kesehatan, Startup Astro Jalin Kolaborasi dengan WeCare

Baca juga: Menkes Ajak Investor AS Investasi Sektor Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas