Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Yakin Kerja Korps Pemberantasan Korupsi Polri Tak Bakal Tumpang Tindih dengan KPK

Menurut Andi Rio, sebelum ada KPK, Polri dan Kejaksaan sudah ada bagian dalam menangani korupsi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi III DPR Yakin Kerja Korps Pemberantasan Korupsi Polri Tak Bakal Tumpang Tindih dengan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI meyakini tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas), yang dibentuk oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. tak bakal tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi, kepada Tribun, Senin (13/12/2021).

Menurut Andi Rio, sebelum ada KPK, Polri dan Kejaksaan sudah ada bagian dalam menangani korupsi.

"Sebelum lahirnya KPK, Polri dan Kejaksaan sudah memiliki bagian dalam menangani korupsi. Di tubuh Polri dinamakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) dan tidak ada tumpang tindih dalam melakukan tugas pokok pencegahan dan pemberantasan korupsi di tiga lembaga penegakan hukum ini sebelumnya, meski KPK telah lahir," kata Andi Rio.

Baca juga: Mengenal Kortas Tindak Pidana Korupsi Polri, Disebut-sebut akan Diisi Novel Baswedan Cs

Andi Rio menjelaskan, kehadiran KPK dibentuk bukan mengambil alih tugas pemberantasan dari lembaga penegak hukum sebelumnya yaitu Polri dan Kejaksaan.

Namun sebagai upaya lebih maksimal dalam menyelesaikan dan memberantas korupsi di Tanah Air.

Berita Rekomendasi

"KPK sendiri merasa kekurangan anggota dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, Lahirnya Kortas tentunya akan lebih membantu KPK dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap, agar kedepannya Kortas di tubuh Polri, Kejaksaan dan KPK dapat saling sinergis dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya.

Selain itu tetap menjalin komunikasi dan kordinasi yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Singkirkan ego sektoral di setiap lembaga penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemberantasan korupsi, mari saling bahu membahu memberantas korupsi. Indonesia harus maju dan terbebas dari namanya korupsi yang membuat bangsa ini hancur, Sesuai arahan Presiden Jokowi pada saat Hari Anti Korupsi Sedunia yang menginginkan lembaga penegak hukum korupsi kedepannya harus lebih baik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas