Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru

Atutran dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menyebut bahwa seseorang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Masyarakat yang Belum Vaksin Dilarang Bepergian Jarak Jauh Saat Natal dan Tahun Baru
Tribunnews/JEPRIMA
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan pesawat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (7/12/2021). Pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru). kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan perjalanan baru saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Salah satu yang diatur adalah seseorang yang belum mendapatkan vaksin covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.

Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk mencegah lonjakan kasus pasca-libur Nataru.

Akan tetapi keputusan tersebut diubah, dan pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang sekaligus merevisi serta mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian selama masa liburan Nataru.

"Para penumpang harus sudah memiliki sertifikat vaksin dosis 2. Kalau pun ada yang masih memiliki vaksin 1, sedianya vaksinasi 2 dapat dilakukan di lokasi yang telah dipersiapkan petugas kesehatan," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy, di Merak, Banten, Minggu(12/12/2021).

Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam

Mengutip Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 diktum Kesatu huruf j, syarat perjalanan ke luar daerah bagi masyarakat yaitu:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh bagi yang menggunakan alat transportasi umum: Wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam, dan Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Berita Rekomendasi

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah penularan.

Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan, serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, syarat wajib vaksin bagi masyarakat yang hendak bepergian keluar daerah harus dipatuhi.

"Ikuti saja aturan yang ada serta perkembangannya," kata Wiku.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Per 7 Desember 2021, total vaksinasi dosis pertama sebesar 146.270.504 dosis, sedangkan total vaksinasi dosis kedua sebesar 102.759.772 dosis.

Indonesia juga diketahui menduduki peringkat ke-5 negara dengan jumlah terbanyak vaksinasi Covid-19 dosis lengkap berdasarkan data dari Our World in Data awal Desember 2021.

Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksinasi lengkap untuk 208,2 juta warga Indonesia akan dicapai pada bulan Maret atau April 2022.

Baca juga: 11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan hampir 70 persen dari sasaran vaksinasi Indonesia atau 146 juta orang lebih sudah menerima minimal satu kali suntikan vaksin Covid-19.

"Apabila dikurangi dengan total penerima dosis lengkap dan total penerima dosis pertama, masih terdapat sekitar 45 juta warga Indonesia yang sedang menunggu suntikan vaksin dosis kedua," kata Reisa.

Selain itu, persyaratan perjalanan bagi warga yang telah menerima vaksin dosis lengkap akan jauh lebih mudah, termasuk juga akses ke tempat umum yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Ingat bahwa vaksinasi sudah menjadi syarat perjalanan, pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri harus sudah divaksinasi sebelum bepergian," jelas Reisa.(Tribun Network/rin/fik/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas