Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkara Sogokan Rp 40 Juta, Polisi: Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Saat Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rachel Vennya sebelumnya tak pernah berbicara soal uang tersebut saat diperiksa penyi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perkara Sogokan Rp 40 Juta, Polisi: Rachel Vennya Tak Pernah Bicara Soal Uang Saat Diperiksa
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons terkait pengakuan selebgram Rachel Vennya, soal uang sogokan senilai Rp 40 Juta agar dirinya beserta sang suami dan managernya lolos dari karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rachel Vennya sebelumnya tak pernah berbicara soal uang tersebut saat diperiksa penyidik.

Zulpan mengatakan pernyataan itu baru terungkap dari lisan Rachel Vennya saat dalam persidangan.

Atas hal itu pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengakuan tersebut untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana lain dalam perkara ini.

Baca juga: Polisi Tak Mau Buru-buru Telisik Kasus Dugaan Suap Rachel Vennya, Sampai Pegang Bukti Kuat

"Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul nah rahel pada saat pemeriksaan di polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/12/2021).

Lebih lanjut, Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendalaman.

BERITA REKOMENDASI

Sebab, yang diketahui dalam perkara yang melibatkan selebgram kenamaan ini oleh Polda Metro Jaya yakni hanya pelanggaran protokol kesehatan dengan tidak melakukan kekarantiaan, bukan perkara lain.

Baca juga: Polisi Buka Kemungkinan Jerat Rachel Vennya Kasus Uang Sogok Rp 40 Juta Supaya Bebas Karantina

"Ya nanti kan buktinya apa, dalam bentuk apa kan di persidangan nggak dikupas hanya menyampaikan saja. Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina kan begitu itu yang menjadi persoalan pelanggar UU kekarantinaan," kata dia.

Tak hanya itu, kata dia Polda Metro Jaya bakal melakukan penyelidikan guna mengusut dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya kepada pihak protokoler Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk memuluskan langkahnya bebas dari karantina.

Diketahui, dalam persidangan Jumat (10/12/2021) kemarin, Rachel mengaku memberikan uang Rp40 Juta kepada pihak bandara agar tak dikarantina.

Zulpan mengatakan, yang akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat yakni mempelajari adanya dugaan tersebut.


"Ya nanti kita ini ya kita pelajari dulu tentunya nanti yang terlibat di situ akan disusut tuntas," kata Zulpan.

Baca juga: Ovelina Sebut Uang Rp40 Juta dari Rachel Vennya Sesuai Permintaan Satgas, Ini Tanggapan Prof Wiku

Zulpan menyebut, penyidik akan melakukan pendalaman kembali terkait dengan pernyataan yang keluar di persidangan tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas