PPKM Level 3 Batal, Tjahjo Kumolo: ASN Tetap Tak Boleh Cuti dan Keluar Daerah saat Nataru
Tjahjo Kumolo menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.
Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah.
ASN tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujarnya dalam keterangan di laman Kemenpan RB, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 6 Poin Aturan Sekolah saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022: Tidak Ada Libur dan Cuti
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2021
Menteri Tjahjo menegaskan, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Aturan Larangan Cuti ASN
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
ASN dilarang bepergian keluar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.
Baca juga: Diminta Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Omicron pada Libur Nataru
Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.