Saksi Ungkap Bagi-bagi Uang Suap Azis Syamsuddin di Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Agus mulanya mengaku diajak oleh Robin ke salah satu rumah di kawasan Jalan Denpasar yang belakangan diketahui merupakan rumah Azis Syamsuddin.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi atas nama Agus Susanto yang notabene merupakan sopir mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menyebut pembagi - bagian uang suap dari eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terjadi di basemen parkiran Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021).
Dalam persidangan, Agus mulanya mengaku diajak oleh Robin ke salah satu rumah di kawasan Jalan Denpasar yang belakangan diketahui merupakan rumah Azis Syamsuddin.
"Setelah itu diarahkan Pak Robin ke salah satu rumah lewat Maps karena saya nggak hafal. Pak Robin menyebutkan Jalan Denpasar menggunakan handphone saya, saya ketik arahnya ke jalan Denpasar," kata Agus.
Setelah masuk ke dalam rumah Azis, Robin kembali ke mobil dan menunjukkan paper bag cokelat berisi uang yang diberikan oleh mantan Wakil Ketua DPR RI itu.
Robin menyampaikan ke Agus bahwa uang dalam paper bag itu merupakan hasil 'kerja' nya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Beri Uang ke Eks Penyidik KPK Agar Namanya Tak Muncul Dipersidangan
"Di perjalanan pak Robin bilang ini yang didapat dari rumah tadi," ucap Agus.
Usai menerima uang dari Azis, Robin menghubungi Ale yang tak lain adalah Maskur Husein.
Keduanya membuat kesepakatan bertemu basemen parkiran Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perjalanan menuju lokasi, Robin memisahkan uang dalam paper bag tersebut menjadi 3 bagian.
Saat sampai di basement parkiran, Robin menyerahkan uang yang telah terbagi - bagi itu kepada Maskur.
"Ada pemisahan uang menjadi tiga bagian. Terus kita ke kantor ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) ke parkiran basemen ketemu om Ale," ungkap dia.
Setelah penyerahan uang, Agus mengatakan Robin ditelepon oleh seorang penasihat hukum.
Ia menjamin kepada penelepon bahwa nama Azis Syamsuddin tak akan disebut sebut dalam kasus di Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.
"'Pokoknya aman bang. Nama abang tidak akan disebut dalam persidangan'. Selang beberapa jam itu pak Robin ada nelfon om Ale memastikan untuk nama tadi aman nggak untuk disebutkan dalam persidangan," ujarnya menirukan ucapan Robin.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.