Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh

Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh
tangkap layar dari akun Instagram Kemnaker, kemnaker.go.id.
Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh.

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dari Kemnaker mulai berjalan pada bulan Desember 2021.

Dikutip dari laman Kemnaker, program ini mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175, Diperluas di Jakarta hingga Papua

Baca juga: CARA Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta di kemnaker.go.id, Wilayah Penerima BLT Subsidi Gaji Diperluas

"Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan pelindungan bagi pekerja," ucap Dirjen PHI dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Menurut Dirjen Putri, melalui program JHT sebagaimana tertera dalam Permenaker, pekerja/buruh mendapatkan manfaat layanan tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

"Ini kenapa kami bilang kesejahteraan karena MLT memberikan manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer pekerja, yaitu memiliki rumah sendiri.

Memiliki rumah itu kan salah satu bagian Dari bagian kesejahteraan yang merupakan kebutuhan pokok. Jadi Pemerintah concern," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Ia menjelaskan, diterbitkannya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan hasil evaluasi Kemnaker bersama stakholders agar pekerja bisa memiliki rumah melalui MLT yang terdapat dalam program JHT.

Manfaat dan Kelebihan Program MLT-JHT

Dikutip dari akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pekerja/buruh dapat manfaatkan 3 jenis fasilitas MLT-JHT:

- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

- Kredit Pemilikan Rumah (KPR)


- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Selain manfaat yang didapat, program MLT-JHT juga memiliki kelebihan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas