Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh

Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Syarat, Manfaat, hingga Cara Dapatkan Program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/ Buruh
tangkap layar dari akun Instagram Kemnaker, kemnaker.go.id.
Berikut ini syarat, manfaat hingga cara mendapatkan program MLT-JHT Kemnaker bagi Pekerja/buruh. 

6. Mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyarataan kepesertaan.

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK.

Baca juga: Kemnaker Luncurkan SKKNI Bidang Kecantikan, Spa dan Pemandu Karaoke

Baca juga: Perkuat Kemandirian BLK Komunitas, Kemnaker Gandeng Berbagai Stakeholder

Cara Mendapat Manfaat PUMP, KPR, dan PRP

Mengacu pada Permenaker No 17 Tahun 2021, berikut cara mendapat manfaat PUMP, KPR, dan PRP.

PUMP

1. Untuk memperoleh manfaat PUMP melalui Bank Penyalur, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah terdaftar sebagai Peserta minimal 1 (satu) tahun;

Rekomendasi Untuk Anda

b. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari Peserta;

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan; dan

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Penyalur dan OJK.

2. Dalam hal suami dan istri merupakan Peserta maka manfaat PUMP hanya dapat diajukan oleh suami atau istri.

3. Peserta dapat mengajukan manfaat PUMP hanya 1 (satu) kali selama menjadi Peserta.

4. Besaran PUMP yang diberikan kepada Peserta paling banyak sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas