Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Pencairan BSU 15 Desember, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021

BSU/BLT subsidi gaji berupa bantuan tunai sebesar Rp 1000.000. Diketahui, Pemerintah melalui Kemnaker melakukan perluasan BSU.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Batas Pencairan BSU 15 Desember, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang. Batas Pencairan 15 Desember, Ini Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

BSU/BLT subsidi gaji berupa bantuan tunai sebesar Rp 1.000.000.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan perluasan BSU untuk pekerja.

BSU akan diberikan untuk penerima di wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 dan besaran upah yang dibulatkan ke atas.

Adapun daftar provinsi yang menjadi sasaran perluasan BSU, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Papua.

Dilansir @kemnaker, saat ini bantuan Subsidi Upah atau BLT telah tersalurkan kepada 7.193.115 pekerja/buruh.

Baca juga: Cek BSU Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175, Bantuan Diperluas hingga Papua

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta Secara Online, Akses kemnaker.go.id

Syarat penerima BSU

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas