Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat Penerima
Kartu Prakerja gelombang 23 akan dilanjutkan pada 2022. Simak cara daftar dan syarat penerimanya di sini.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 23 akan dilanjutkan pada 2022.
Simak cara daftar dan syarat penerimanya di sini.
Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi penutup rangkaian penerimaan program Kartu Prakerja 2021.
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23 tahun depan, juga disampaikan akun Instagram @prakerja.go.id, Senin (13/12/2021).
Dalam unggahannya, disampaikan bahwa masyarakat sudah tak bisa melakukan pendaftaran pada 15 Desember 2021.
Pendaftaran akun Prakerja akan kembali dibuka pada 2022 mendatang.
Berikut unggahan di akun Instagram resmi Kartu Prakerja:
"Sobat Prakerja, terima kasih atas antusiasme kamu terhadap Program Kartu Prakerja selama tahun 2021 ini!
Pada tanggal 15 Desember 2021 pukul 23.59, tombol pendaftaran dan penautan rekening di website serta dashboard Prakerja akan dinonaktifkan.
Setelah itu, situs Kartu Prakerja sudah tidak lagi menerima pendaftaran.
Namun, Sobat jangan khawatir! Pendaftaran akun baru akan diaktifkan kembali jelang pembukaan gelombang 23 di tahun 2022.
Tetap semangat belajar dan sampai jumpa pada tahun 2022!," tulis akun itu.
Sembari menunggu jadwal pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, simak syarat dan cara mendaftar dalam artikel ini.
Baca juga: Bansos PKH Tahap IV Cair Desember 2021, Login di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya
Baca juga: Cara Cek Penerima PIP dan Cairkan Dananya, Aktivasi Rekening Paling Lambat 31 Desember 2021
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum seperti gelombang sebelumnya:
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun terverifikasi, lanjutkan dengan proses seperti berikut:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online;
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka;
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang di dashboard.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar dengan panduan di bawah ini:
Cara Buat Akun
1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang
2. Ketikkan alamat e-mail dan kata sandi
3. Cek e-mail masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi
4. Pendaftaran berhasil
Masuk ke Akun
1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik login
2. Masukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan
3. Berhasil masuk ke akun
Isi Data Diri
1. Setelah masuk ke akun, isi verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP), klik berikutnya
2. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan
3. Unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP, klik berikutnya
4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi
6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke
Ikut Tes
1. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit
2. Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan
3. Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes
Ikut Seleksi Gelombang
Pilih gelombang yang diinginkan disesuaikan dengan domisili, lalu klik Gabung.
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan.
Peserta harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.
Baca juga: Peneliti: Program Kartu Prakerja Bisa Tingkatkan Kompetensi Penerima Manfaat
Syarat Penerima
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Anggaran Kartu Prakerja 2022
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan Kartu Prakerja masih dilanjutkan tahun 2022.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun untuk program tersebut.
“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kompetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja."
"Untuk menjembatani ini pemerintah berupaya memberikan keterampilan bagi angkatan kerja kita sehingga labor market akan menjadi lebih sehat dan lebih fleksibel,” ujarnya dalam Webinar bersama KataData Diseminasi Hasil Studi Evaluasi Dampak Program Kartu Prakerja, Rabu (1/12/2021), dikutip dari laman Kementerian Keuangan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)